Header Ads

MAKALAH - KONSTITUSI


1.       MACAM-MACAM KONSTITUSI
Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a.       Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
ü  Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
ü  Tidak bertentangan dengan UUD 1945
ü  Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
ü  konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
ü  Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
ü  Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
ü  Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Ø  Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
Ø  Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
Ø  Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi

2.       UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Suatu Negara memiliki tiga unsur Yaitu: Rakyat, Wilayah, dan pemerintah.Ketiga Unsur inilah oloh Mahmud M. Disebut dengan unsur Konstitusi. Untuk lebih jelas memahami Unsur-unsur pokok Konstitusi berikut akan di jelaskan masing-masing Unsur-unsur tersebut:

a. Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

b. Wilayah 
Wilayah adalah unsur negara yang harus  terpenuhi karna tidak mungkin ada negara tanpa ada batas –batasTeritorial yang jelas.Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan ,perairan [samudra,laut dan sungai], dan udara .Dalam konsep negara modern masing –masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan undang-undang Internasional.

c. Pemerintah
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara  yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikanya sebuah negara. Pemerintah melalui aparat dan alat –alat negara, yang menetapkan hukum,melaksanakan ketertiban dan keamanan ,mengadakan perdamaian lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan  warganegaranya yang beragam.Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut  dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintah .Pada umumnya  , nama sebuah negara identik dengan model  pemerintahan yng di jalankannya,misalnya,negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau presidensial .Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya,konstitusi

d. Pengakuan negara lain
Unsur pengakuan begara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara lain Hal ini hanya bersifat Deklaratif,bukan konstitutif,sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan terhadap negara yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Pengaakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara.Pengakuan tersebut didasarkan adanya tiga unsur utama negara(wilayah ,rakyat ,pemerintah yang berdaulat) Sedangkan pengakuan de jure adalah pngakuan akan sahnya suatu nagara atas dasar pertimbangan yuridhis menurut hukum .Dengan memperoleh pengakuan de jure ,maka suatu nagara memperoleh hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.Hak dan kewajiban yang di maksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan di berlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara nagara-nagara- lain.

Download Makalah Lengkap di Ziddu

Posting By: KANDI IRAWAN
Related Search

Kutacane, Kutacane online, Aceh Tenggara, Agara, Badar, Lawe Alas, Tanoh Alas, Babussalam, Bambel, Lawe Bulan, Ketambe, Lawe Dua, Alas river, sungai alas, Gunung leuser, leuser mountain, Aceh, indonesia.

1 comment:

  1. thanks atas informasi, oya makalah udah aku download makasih ya!

    ReplyDelete

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !