Header Ads

Akhir Perkara Pilkada Aceh Tenggara di Meja MK

Kutacane,13 Agustus 2012


 
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam eksepsi
              Menolak eksepsi Termohon
Dalam Pokok Permohonan
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil  Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012;
• Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Armen Desky dan Tgk. Appan Husni JS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara 2012 ;
  • Menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2012 sebagai berikut:
- Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406;
- Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059;
- Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595;
- Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039;
- H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara  sah 1.739;
- M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433;

Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua belas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, Pihak Terkait/kuasanya;

KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar

ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Maria Farida indrati

PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_56%20PHPU%202012%20ACEH%20TENGGARA_telah%20baca%2013-8-2012.pdf
Posting Berkaitan....

No comments

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !