PENGERTIAN GURU, DOSEN DAN GURU BESAR MENURUT UU NO 14 TAHUN 2005 PASAL 1 (SATU)


1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasi-kan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

5 comments:

  1. Thanks ya atas informasinya, dengan mengetahui pengertian guru menurut UU kita dapat mengetahui apa2 saja tugas seorg guru.

    ReplyDelete
  2. Dengan adanya UU ini makin memberikan peluang bagi guru untuk berkreasi
    Salam kenal dengan guru dari tanjungbalai belajar jadi guru profesional materi
    Pengertian Guru Profesional menurut UU no 14 tahun 2005 sungguh bagus makasih

    ReplyDelete
  3. Guru harus tau tentang undang-undang guru ini. UU Guru bukan sebagai pajangan tapi merupakan rule untuk beraktivitas sebagai seorang pengajar.

    ReplyDelete

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !