MAKALAH KORUPSI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sudah menjadi fakta umum bahwa korupsi pada setiap instansi selalu ada hanya saja beda kapasitasnya. Tetapi rasanya sangat mustahil ada instansi yang bebas dan bersih dari korupsi yang membuat pelayananan terhadap masyarakat hanya berdasarkan sejumlah uang yang di terima oleh exsekutor pada instansi tersebut.

Pemberantasan korupsi juga telah di galakkan pemerintah melalui lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta namun tetap saja ada celah untuk melakukan korupsi terutama pada instansi yang mengelola keuangan, bukan saja itu yang menjadi permasalahan yang paling mendalam dalam penanganan korupsi tapi hukum yang di tegakkan juga tidak dapat memberikan effeck jera terhadap pelaku kejahatan ini.
Karena memang kekuatan pada koruptor itu dahsyat, apa saja mereka bisa lakukan sebab mereka memiliki instrumen dan mata rantai yang sangat kuat merekrut private intelligent counter, preventive, serangan balik, melingkar, melambung, mengapit maupun frontal attack dan built in strategy, insideration terhadap rencana strategi pemerintahan dipandang sangat handal.

Dapat dibayangkan negara-negara yang menghalalkan segala uang influx dari manapun asal-usulnya seperti Mauritus, Bahamas, Nassau, Panama, Vanuatu, Bermuda, mereka sudah kuasai dan menempatkan dana hasil korupsi ex Indonesia dengan sangat aman, manakala peluang telah tercipta dengan memelajari lingkungan strategis di Indonesia uang itu akan dimasukkan ke Indoensia sebagai investasi, dan apabila masuk dalam banking system maka uang tersebut akan tercuci (money loundry) alias halal.

Kelompok koruptor ini memburu momentum untuk berperan dalam kebijakan ekonomi baik langsung ataupun tidak langsung. Interpretasi hukum dan penegakan hukum di intervensi, pungutan-pungutan liar disebarsuburkan pada proses distribusi barang impor dan ekspor. Perhitungan lead times dan just in time manajemen di mandulkan hanya sebagai wacana bukan untuk diaplikasikan.

BAB II
PERMASALAHAN

A. Landasan Teori
Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian yang hamper sama dengan korupsi. Tindak Pidana Korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :

1.Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).

3.Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001)


BAB III
PEMBAHASAN

A. Korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penyelenggara Negara memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meskipun pada UUD telah di jelaskan bahwa ?Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001)? namun sepertinya ini hanya karya tulis para anggota DPR-RI yang di syahkan oleh Presiden dan sebagai pelengkap Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki hukum dan dalam setiap setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku namun kondisi dilapangan masih tidak sepenuhnya dapat di jalankan sehingga kita belum bisa dikatakan sebagai Good Government atau Clean Government.

Masalah ini tentunya merugikan
Negara, tentu saja juga
merugikan masyarakat secara
langsung karna banyaknya
pungutan yang seharusnya
tidak dilakukan oleh pemangku
jabatan tapi masih saja mereka
merasa kurang puas atas
imbalan jasa yang diberikan
pemerintah kepadanya sehingga
harus mencari uang masuk
melalui peungutan liar atau
pungli terhadap pengurusan-
pengurusan dokumen
kepentingan Masyarakat, selain
itu juga terdapat beberapa
kecurangan dalam proyek yang
di jalankan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, seperti
permintaan pemenangan tender
terhadap pelaksanaan proyek
dengan perjanjian yang saling
menguntungkan kedua belah
pihak.
Korupsi, secara teori bisa muncul
dengan berbagai macam bentuk.
Dalam kasus Indonesia, korupsi
menjadi terminologi yang akrab
bersamaan dengan kata kolusi
dan nepotisme Dua kata terakhir
dianggap sangat lekat dengan
korupsi yang kemudian
dinyatakan sebagai perusak
perekonomian bangsa. Bahkan
sampai MPR merasa perlu
mengeluarkan ketetapan (TAP
MPR) khusus untuk memastikan
penuntasannya dan terakhir
dibentuk KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi).
Selain merupakan permasalahan
sosial yang sedang trend
dibicarakan, korupsi juga
mempunyai beberapa alasan
untuk menjadi titik perhatian
kita. Menurut Vito Tanzi (2000)
dalam bukunya, ada. beberapa
hal yang dapat menjelaskan,
mengapa perhatian akan
konupsi menjadi hal yang
menarik pada saat ini.
1.proses demokrasi yang terjadi
di berbagai negara saat ini
memberikan peran yang lebih
kepada media untuk mengulas
dan melakukan investigasi
terhadap korupsi. Sesuatu yang
sebelumnya dianggap tabu
untuk diungkap. Akan tetapi,
masyarakat punya hak untuk
memperoleh informasi tentang
setiap kasus secara lengkap dan
detail. Bahkan, media elektronik
seperti televisi di Indonesia
diperbolehkan meliput langsung
persidangan kasus korupsi.
2.proses globalisasi juga
meningkatkan hubungan antara
satu negara dengan negara
yang lainnya, baik negara
tersebut bersih dari korupsi
ataupun negara tersebut
mengalami penyakit korupsi.
Hubungan global ini pada
akhirnya meningkatkan
perhatian dunia intemasional
terhadap masalah korupsi.
Apalagi ketika terlihat
bagaimana korelasi positif yang
terbentuk antara tingginya
tingkat korupsi dengan
kehancuran dan lemahnya angka
pertumbuhan pada
perekonomian sebuah negara.
3. makin berperannya Lembaga
Swadaya Masyarakat dalam
mengawasi serta mengontrol
pemerintah, antara lain, dalam
bentuk gerakan anti korupsi. LSM
tersebut melakukan banyak
penelitian dan advokasi tentang
korupsi. Misalnya Indonesian
Coruption Watch (ICW) di
Indonesia.
Masyarakat kurang menyadari
sebagai korban utama korupsi
Masyarakat masih kurang
menyadari bila yang paling
dirugikan dalam korupsi itu
masyarakat. Anggapan
masyarakat umum yang rugi
oleh korupsi itu adalah negara.
Padahal bila negara rugi, yang
rugi adalah masyarakat juga
karena proses anggaran
pembangunan bisa berkurang
karena dikorupsi.
Masyarakat kurang menyadari
bila dirinya terlibat korupsi
Setiap korupsi pasti melibatkan
anggota masyarakat. Hal ini
kurang disadari oleh masyarakat
sendiri. Bahkan seringkali
masyarakat sudah terbiasa
terlibat pada kegiatan korupsi
sehari-hari dengan cara-cara
terbuka namun tidak disadari.
Aspek peraturan perundang-
undangan Korupsi mudah timbul
karena adanya kelemahan di
dalam peraturan perundang-
undangan yang dapat mencakup
adanya peraturan yang
monopolistik yang hanya
menguntungkan kroni
penguasa, kualitas peraturan
yang kurang memadai,
peraturan yang kurang
disosialisasikan, sangsi yang
terlalu ringan, penerapan sangsi
yang tidak konsisten dan
pandang bulu, serta lemahnya
bidang evaluasi dan revisi
peraturan perundang-undangan.
B. sebab-sebab terjadinya
korupsi adalah sebagai berikut :
? Peninggalan pemerintahan
kolonial.
? Kemiskinan dan
ketidaksamaan.
? Gaji yang rendah.
? Persepsi yang populer.
? Pengaturan yang bertele-tele.
? Pengetahuan yang tidak cukup
dari bidangnya.
Ainan (1982) menyebutkan
beberapa sebab terjadinya
korupsi yaitu :
? Perumusan perundang-
undangan yang kurang
sempurna.
? Administrasi yang lamban,
mahal, dan tidak luwes.
? Tradisi untuk menambah
penghasilan yang kurang dari
pejabat pemerintah dengan
upeti atau suap.
? Dimana berbagai macam
korupsi dianggap biasa, tidak
dianggap bertentangandengan
moral, sehingga orang berlomba
untuk korupsi.
? Di India, misalnya menyuap
jarang dikutuk selama menyuap
tidak dapat dihindarkan.
? Menurut kebudayaannya,
orang Nigeria Tidak dapat
menolak suapan dan korupsi,
kecuali mengganggap telah
berlebihan harta dan
kekayaannya.
? Manakala orang tidak
menghargai aturan-aturan resmi
dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang
harus mempersoalkan korupsi.

By. KANDI IRAWAN

No comments:

Post a Comment

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !