BAKAL CABUP/CAWABUP AGARA YANG MEMENUHI SYARAT

BAKAL CABUP/CAWABUP
ACEH TENGGARA YANG MEMENUHI PERSYARAKAT

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara dan Mempedomani Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan Pada Penyelenggaraan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara.

Mengumumkan :
a. Drs. H. Rajidin M.AP/ DR. Sarim Sembiring, S.Pt
b. H. Armen Desky/Tgk. Appan Husni Js.
c. M. Ridwam Sekedang, SE. MM / Ir. Erwin Sihombing
d. H. Amri Selian/Drs. Muhammad Riduan Sekedang
e. Drs. Raidin Pinim. M.AP/ H. Muslim Ayub, SH. MM
f. Drs. H. Marthin Desky / Hj. Kamasiah, S.Ag
g. Ir. H. Hasanuddin B. MM / H. Ali Basrah, S.Pd. MM

Dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara.

*) Kutipan diatas Berdasar Pengumuman KIP Agara Nomor:270/230/V/2002 tanggal 14 Mei 2012.

No comments:

Post a Comment

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !