Kutacane, 13 Aghustus 2012
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=7368
Berita Lain :
Pembuktian PHPU Kabupaten Aceh Tenggara 2012 - Perkara No. 56/PHPU. D-X/2012 – berlangsung pada Rabu (8/8) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari para pihak. Majelis Hakim terdiri atas Hakim M. Akil Mochtar (Ketua) didampingi Hakim M. Alim dan Hakim Anwar Usman.
Saksi bernama Nasri membantah adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon no. urut 2. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pasangan calon no. urut 1 yang melakukan politik uang. Selain itu ia membantah tuduhan penculikan yang dilakukan oknum personel Partai Aceh.
“Pada saat terjadi iring-iringan personel Partai Aceh melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, Saudara Fajri menghadang iring-iringan tersebut sehingga menjadi terhambat. Kemudian, personel Partai Aceh itu menaikkan Fajri ke atas mobil dan diserahkan ke Polres. Jadi, bukan terjadi penculikan,” jelas Nasri. “Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penculikan. Fajri kami bawa ke polisi karena menghadang iring-iringan Partai Aceh,” tambahnya.
Nasri melanjutkan, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Aceh Tenggara 2012 berjalan aman, lancar dan tenang. Ia juga menampik tuduhan bahwa pasangan calon no. urut 2 melakukan intimidasi terhadap sejumlah pemilih. Selanjutnya ada Saksi bernama Fideral menjelaskan bahwa pada Pemilukada Kabupaten Aceh Tenggara 2012 telah terjadi praktik politik uang oleh pasangan calon no. urut 1.
“Saya melihat sendiri terjadinya politik uang dan mendengar langsung dari orang yang membagi-bagikan uang yaitu Saudara Jahrul. Hal itu terjadi sehari sebelum pelaksanaan Pemilukada,” ucap Fideral. Selain saksi-saksi tersebut, hampir sebagian besar saksi membenarkan terjadi politik uang yang dilakukan pasangan calon no. urut 1.
Seperti diketahui, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon dalam perkara PHPU Kab. Aceh Tenggara 2012 (Pasangan Calon No. Urut 1, Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub) mendalilkan telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Tenggara selaku pihak penyelenggara Pemilukada di Aceh Tenggara. “Pada Pemilukada Aceh Tenggara tahun 2012 terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pelanggaran administratif dan etik bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon dan Panwaslukada itu terjadi di tiap tingkatan Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Adi selaku kuasa hukum pasangan calon no. urut 1. Setelah menghadirkan sejumlah saksi, Majelis Hakim meminta para pihak untuk membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada Mahkamah, sebelum putusan dijatuhkan. (Nano Tresna Arfana/mh)
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=7368
Berita Lain :
No comments:
Post a Comment
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !