SUARA SAH DAN TIDAK SAH PADA PILPRES 2019

Dunia Maya, 16 Januari 2019

Pada Tanggal 17 April 2019 Mendatang akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia, karna pada hari itu akan ada perubahan yang sangat mencolok pada penyelengara Pemerintah maupun Legislatif-nya, tapi tahukan anda masih banya diluar sana yang belum tau bagaimana suara yang dianggap sah dan tidak sah nantinya sewaktu perhitungan surat suara di TPS

Surat Suara Dianggap Sah
1. Mencoblos Satu Kali Pada Nomor Urut atau Gambar Pasangan Calon atau Nama Pasangan Calon
2. Mencoblos 3 Kali Sekaligus Pada Nomor Urut, Gambar Paslon dan Nama Pasangan Calon, dalam Kotak Yang Sama.
3. Mencoblos satu kali atau lebih dalam satu kotak yang sama asal tidak menghilangkan bagian dari kertas suara maka suara juga dianggap sah.




Surat Suara Dianggap Tidak Sah
1. Mencoblos di Kedua Kotak Pasangan Calon
2. Mencoblos diluar kotak dari kedua pasangan calon
3. Tidak Mencoblos Sama Sekali maka Surat Suara Tersebut Juga Akan dianggap Rusak, walaupun pada sebagian pemilu mereka menggangap suarat suara ini tidak digunakan.



Sekian Penjelasan Dari Kami, kalau ada Kritik dan Saran Mohon Sampaikan di Bilah Komentar, Karna Kritik dan Saran Teman-teman sekalian akan membantu kami memperbaiki Isi tulisan kami yang Blog Kutacane-Online Ini

Posting Berkaitan

No comments:

Post a Comment

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !