Pada 25 Maret 2025, Bulog Kutacane pernah menolak beras dari UD Kamsia Jaya Tani karena tidak memenuhi standar kualitas, dengan butir patah melebihi 25 persen, menir lebih dari 2 persen, dan adanya butir beras kuning. Namun, beras yang telah diterima sebelumnya telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Terkait dugaan pengoplosan beras oleh UD Kamsia Jaya Tani, Fahmi menyatakan bahwa Bulog Kutacane untuk sementara menghentikan pengadaan beras dari mitra tersebut hingga penyelidikan oleh pihak kepolisian selesai. Jika terbukti bersalah, status kemitraan UD Kamsia Jaya Tani akan ditinjau ulang. Hingga saat ini, Bulog belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !