PEMKAB ACEH TENGGARA KUTIP PAD Rp. 350.000,- KEPADA PENERIMA BANTUAN IKAN DAN PAKAN IKAN

Wah pemerintah aceh tenggara tercemar lagi ni namanya menurut sebuah berita media masa Dinas Perikanan mengutip dana Rp. 350.000,- kepada warga penerima bantuan ikan dan pakan ikan yang di alaskan pungutan tersebut adalah PAD yang sudah diatur dalam Qanun Aceh.

Foto : Logo Kabupaten Aceh Tenggara

Mendengar kabar ini ACW Kutacane mengeluarkan pernyataan bahwa PAD hanya di kenakan kepada bantuan yang berasal dari swasta yang tidak memiki PPN dan PPH.

Baca Juga :

Yah gimana ya. . . Kesannya mentang2 kita gak tau trus di bodohin ya, tapi syukur deh di bumi sepakat segenep Aceh Tenggara ini ada lembaga hukum yang selalu berjuang memantau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Thank & sukses trus ACW Cane

Posting By:
KANDI IRAWAN

Related Search
Berita Aceh Tenggara Terbaru
Berita Kutacane
Berita Dinas Perikanaan
Bantuan di Aceh Tenggara

Kutacane, Aceh Tenggara, Agara, Badar, Lawe Alas, Tanoh Alas, Babussalam, Bambel, Lawe Bulan, Ketambe, Lawe Dua.

No comments:

Post a Comment

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !