Jakarta - Pada tanggal 11 Oktober 2023, tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang sebelumnya diangkat untuk mengisi posisi Bupati di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa tugasnya selama satu tahun ke depan. Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Syakir untuk Kabupaten Aceh Tenggara, Fitriany Farhas untuk Nagan Raya, dan Mahdi Effendi untuk Aceh Barat.
Perpanjangan masa tugas ketiganya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD. SK tersebut kemudian diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, kepada ketiga Pj Bupati di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.
Penjabat Gubernur Aceh berharap agar ketiga Pj Bupati tersebut tetap fokus pada program yang telah ditugaskan saat mereka dilantik tahun lalu. Mereka juga diharapkan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan.
No comments:
Post a Comment
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !