Header Ads

Cuplikan Putusan MK Nomor 56/PHPU.D-X/2012 Tentang Perselisihan Pemilukada Kabupaten Aceh Tenggara

Kutacane,13 Agustus 2012



Sesuai dengan Putusan MK No 56/PHPU.D-X/2012 Halaman 10 dan Sebelas

Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif di seluruh Kabupaten Aceh Tenggara tersebut dilakukan Termohon baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Bupati Aceh Tenggara
yang juga sebagai calon bupati incumbent (petahana) dengan Nomor Urut 2,
sebagai berikut:

A.    Pelanggaran administratif dan etik bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh Termohon dan Panwaslukada di tiap tingkatan di Kabupaten Aceh Tenggara:
1.    secara sengaja meloloskan pasangan calon mantan narapidana yang tidak memenuhi persyaratan untuk tujuan memecah suara;
2.    sengaja tetap melantik PPK yang merangkap sebagai pengurus Partai Golkar yang notabene adalah partai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2;
3.    sengaja mencetak surat suara melebihi ketentuan yang berlaku;
4.        Panwaslu sengaja bersikap pasif dan tidak menindaklanjuti laporan
5.       pelanggaran.

B.    Pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh  Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2
1.       1) Penyalahgunaan Keuangan Daerah (APBK) berupa: 1) Penggunaan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 19 milyar untuk pembiayaan kampanye pribadi yang telah dipakai sejak tanggal 28 Juni 2012 di mana Sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sesuai ketentuan yang berlaku gaji PNS tidak boleh dialihkan untuk dipakai dalam bentuk kegiatan apapun, apalagi untuk kegiatan pemenangan dalam Pemilukada; 2). penyalahgunaan pos anggaran bantuan sosial melebihi aturan maksimal 5% dari APBK setiap tahunnya, hal ini diduga menyebabkan tingginya tagihan utang terhadap kegiatan tersebut dan ditutupi dengan sumberdana lain, seperti Dana Alokasi umum (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara sebesar + Rp. 35 Milyar, sedangkan dana sebesar Rp 20 Milyar tiap bulan diantaranya untuk gaji PNS. Sehingga sangat tidakmasuk akal anggaran gaji ke 13 PNS habis, kecuali telah dipakai terlebih dahulu sehingga dibayarkan setelah lewat waktu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena dibayar setelah PNS unjuk rasa besarbesaran se Aceh Tenggara; dan 3) penggunaan APBK lainnya seperti: bantuan modal usaha, pembagian bingkisan (air minum, Sirup, makanan, baju koko, telekung (mukenah), serta ucapan selamat bagi warga yang melaksanakan pesta perkawinan dan ucapan belasungkawa jika terdapat warga yang meninggal dunia yang memuat gambar dan nama dirinya sebagai calon bupati beserta pasangannya membuat pos anggaran sosial hingga mencapai 10% dari APBK sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1432/SP2D/BLT/BKBS/LS/2011 tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp. 2.089.950.000,- (dua milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa penyalahgunaan dan pemakaian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan yang keliru dan bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007,-
2.       2) Mobilisasi birokrasi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 melalui:
2.1.     pemutasian PNS yang dinilai tidak loyal sebagai alat intimidasi bagi PNS lain. Pemutasian besar-besaran untuk efektifitas mesin birokrasi dalam rangka pemenangannya dengan cara memberikan promosi jabatan kepada PNS yang terbukti loyal dan memutasi PNS yang dinilai tidak berpihak pada pasangan calon;
2.2.    pemberhentian para kepala desa yang dinilai tidak loyal dengan cara hormat, sementara tidak dibenarkan pemecatan terhadap kepala desa kecuali dengan tidak hormat karena melanggar hokum dan tidak menjalankan pekerjaan;
2.3.    pemberhentian pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan  Olahraga, Dinas Kesehatan dan Satpol PP yang dinilai tidak loyal;
2.4.    Pemecatan terhadap Satuan Pengamanan di kantor Bupati karena orangtua dari satpam tersebut tidak bersedia menjadi Tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2;
2.5.    Stuktur Tim Pemenangan Pasangan SANU-ALI BASRAH (SABAR)  mengikutsertakan PNS dan Kepala Desa, (vide Bukti 40)
3.       Politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif karena dilakukan dengan membentuk tim khusus dengan jumlah sangat banyak yang bertugas membagikan uang yang terdiri dari SKPD, PNS yang ada di lingkungannya, kepala desa dan para guru, serta pegawai honorer secara masif karena terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang berpengaruh untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2;

Posting Berkaitan....

No comments

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !