Apakah Presiden Mendapatkan Insentif Dari Pendapatan Negara, Seperti Kepala Daerah?
Setelah membaca beberapa sumber pendapatan dari kepala daerah, yang paling mengelitik adalah terkait insentif yang diterima oleh kepala daerah dari sejumlah PAD yang berhasil di kumpulkan oleh daerah sebagai pendapatan. Banyak yang bertanya, Apakah presiden juga menerima insentif ini? atau apakah perseiden mendapatkan beberapa persen juga dari pendapatan negara?
Tidak, Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan bagian langsung dari pendapatan negara seperti halnya kepala daerah yang mendapatkan persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk anggaran daerah. Gaji dan tunjangan Presiden telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji pokok Presiden diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, di mana Presiden menerima gaji pokok sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sudah ditetapkan. Jadi, tidak ada sistem bagi hasil dari pendapatan negara untuk Presiden.
Sebaliknya, kepala daerah memiliki mekanisme tertentu di mana sebagian kecil dari PAD bisa dialokasikan untuk tunjangan atau insentif berdasarkan kinerja, sesuai aturan daerah dan perundang-undangan terkait.
Kutacane Online
No comments
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !