Header Ads

Siltap Turun Ratusan Kepala Desa dan Aparatur Desa Demo DPRK Aceh Tenggara | Kutacane Online

Gambar : Demo Aparatur Desa Se-Kabupaten Aceh Tenggara karena Siltap Turun


KUTACANE - Ribuan masa yang berasal dari aparatur pemerintahan kute melakukan demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengara, aksi ini di picu karena massa kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menurunkan penghasilan tetap (Siltap) bulan.

Para pendemo yang tergabung dalam organisasi Apdesi melakukan jalan-jalan kaki dari stadion H. Syahadat Kutacane menuju gedung DPRK, dalam orasinya perwakilan massa menyerukan agar pemerintah menyesuaikan siltap dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 pasal 81 ayat 2 point a berbunyi.

" a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) setara dengan 120% (Seratus dua puluh persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a"

Sedangkan untuk sekretaris desa termuat pada ayat yang sama pada point b yang berbunyi.

" b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

Pada poin selanjutnnya Peraturan ini juga mengatur besaran gaji yang di terima oleh perangkat desa yang berbunyi 

c.  besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

atas dasar hal tersebut diatas mengatakan bahwa penurunan Siltap perangkat desa /Kute merupakan bentuk kebijakan yang menzholimi aparatur pemerintah desa.

Namun setelah berorasi di depan gedung DPRK Aceh Tenggara, para pendemo pun di ajak untuk melakukan diskusi di gedung wakil rakyat, pendemo juga sempat menolak untuk melakukan dialog dengan anggota dewan perwakilan rakyat tanpa kehadiran Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si, setelah menunggu lama, namun pejabat nomor wahid di Bumi Sepakat segenep tersebut belum juga hadir dan akhirnya perwakilan pendemopun setuju untuk melakukan dialog dengan beberapa dewan yang terhormat.

Namun beberapa pengamat mengatakan para pengulu kute dan perangkat kute terlalu dangkal memahami peraturan pemerintah tersebut, karena pada pasal ke 100 ayat 1 Point B juga berbunyi 

b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: 1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan 2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 

Maka tuntutan aparatur pemerintahan desa harusnya bisa di bahas lebih mendalam dan secara komprehensip agar pada kepala desa tidak sekedar berkicau aja. 


No comments

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !