Header Ads

Hukum Perkara Adat Alas - Kutacane Online

Tidak adanya Acuan Hukum yang jelas tentang perkara sering kali menjadi perdebatan panjang ketika terjadi perkara di antar warga di yang diselesaikan melalui hukum adat alat.


Cara Sidang Adat (Pengulu)
Masalah akan masuk kategori sidat adat /kute jika

  1. Tidak dapat diselesaikan di level keluarga dan Dusun
  2. Mengancam Kehidupan salah satu Pihak
  3. Kepala Dusun yang bertikai tidak berada di tempat jika yang bertikai berasal dari dusun yang sama (Dusun hanya dapat mengatasi masalah yang berat hukumnya dibawah utang 8 (Waluh), jika diatas itu maka diserahkan kepada kepala desa atau pengulu /Geuchik.


Besaran Sanksi atau Denda
Sanksi dalam adat alas itu ada beberapa tingkatan mulai utang 4 (empat), utang 8 (waluh), utang 16 (enem belas), utang 32 (telu due) dan yang paling tinggi adalah utang 64 (enem puluh empat), untuk hutang = utang akibat perkara individu biasa kalau utang empat maka yang bersalah kita denda Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), utang 16 berarti yang bersalah akan di kenakan denda sebesar 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan seterusnya, nah akan sedikit berbeda jika yang bersalah lebih dari 1 orang, atau jika berkelahi dengan main kroyok maka utang 4 itu adalah denda Rp. 4.000.000,- (Empat Juga Rupiah) dan kalau 32 itu maka yang bersalah kenak denda Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)

Bagaimana Penetapan Perkara?

Contoh Kasus (Berkelahi)

  1. Utang Empat itu biasa diberikan kepada orang yang bersalah dengan memukul orang lainnya dan orang lain juga membalas pukulan tersebut tapi kedua-duanya tidak terdapat bekas pukulan atau memar.
  2. Utang Delapan dikenakan pada kasus berkelahi jika A memukul si B namun si B tidak membalas pukulan tersebut namun tidak ada bekas pada pukulan tersebut maka akan di kenakan kepada pelaku / si A hutang 8
  3. Utang 16 (Enem Belas) utang ini biasanya diberikan kepada yang bersalah seperti si A berkelahi dengan si B, dan salah satu dari mereka mengalami luka ringan / memar dan satunya lagi tidak berbekas.
  4. Utang 32 (Telu Due) utang ini dikenakan biasanya bila salah satu dari yang bertikai mengalami luka dan mengeluarkan dari akibat pertikaian tersebut/atau memar di beberapa bagian vitas seperti kepala.
  5. Utang 64 (Enam puluh empat) utang ini diberikan kepada mereka yang bertika dan yang bersalah memukul lawannya dengan menggunakan alat (penyambung tangan) sehingga lawannya mengalami luka serius terutama pada bagian tubuh yang vital (kepala).

Tempo Pembayaran Denda Adat
Tempo pembayaran biasa bervariasi tergantung pada pokok permasalahan dan efek dari masalahnya, tapi paling lambat denda harus di tunaikan tidak melebih 30 hari atau satu bulan setelah sidang di putuskan.

Demikian artikel tentang hukum adat alas yang kami tulis, dengan menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami sangat berharap adanya kritik dan saran untuk memperbaiki tulisan kami di masa yang akan datang. 

"Lepas nihambat, tading ni ulihi"

Ditulis Oleh : Kandi irawan
Sumber : Pengalaman Pribadi, Konsultasi dengan tokoh adat seperti Jumadin (Ketua MAA), Rasidin (Tokoh adat Natam) dan Lain-lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

No comments

Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !