Tgk. Appan Melaporkan Adanya Indikasi Koropsi
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (BK-DPRK Aceh Tenggara) Tgk. Appan Husni JS atau lebih dikenal dengan panggilan Tengku Appan saat ini telah melaporkan adanya indikasi korupsi di sekitar Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.14.131.343.007 dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
tahun 2008; DAK 2009; DAK 2010 sejumlah Rp.25.527.624.192 serta Dana Percepatan Pembangunan Daerah (PPD), DPIPD;DPPIP dengan jumlah Rp.20.238.206.806 untuk angaran tahun 2011. Sehingga total keseluruhannya Rp. 59.897.174.005 (Lima puluh Sembilan miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu lima rupiah.
Dari data di atas, Tengku Appan melihat penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun
2004 yaitu Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia melihat alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Kabupaten (APBK) banyak ditemui ketidak kesesuaian antara yang dibahas anggota Dewan dan apa yang disahkan.
Surat laporan Tengku Appan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 2 Maret 2011 dan diterima tanggal 3 Maret menguraikan bagaimana banyak pertanggungjawaban dana yang melanggar undang - undang dan aturan hukum seperti:
1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.07/2010, tentang pelaksanaan penyaluran DAK bidang Pendidikan Tahun 2010.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah.
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara APBD.
5. Undang-undang Pemerintah Daerah No.32 Tahun 2004.
6. Undang-undang No.31 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang tindak pidana korupsi, khusus pasal 1, 2 dan 3.
Menurut Tengku Appan, di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 di situ jelas tercantum ketentuan umum (Pasal 1 butir 3) mengenai system pembagian keuangan yang adil ,proporsional, demokratis, transparan dan
efisien dalam rangka
penyelenggaraan Desentralisasi
dengan mempertimbangkan
potensi, kebutuhan dan
kebutuhan daerah serta
besaran pendanaan
penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Related Search
Berita KutacaneBerita Aceh TenggaraBerita Agara*
tahun 2008; DAK 2009; DAK 2010 sejumlah Rp.25.527.624.192 serta Dana Percepatan Pembangunan Daerah (PPD), DPIPD;DPPIP dengan jumlah Rp.20.238.206.806 untuk angaran tahun 2011. Sehingga total keseluruhannya Rp. 59.897.174.005 (Lima puluh Sembilan miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu lima rupiah.
Dari data di atas, Tengku Appan melihat penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun
2004 yaitu Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia melihat alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Kabupaten (APBK) banyak ditemui ketidak kesesuaian antara yang dibahas anggota Dewan dan apa yang disahkan.
Surat laporan Tengku Appan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 2 Maret 2011 dan diterima tanggal 3 Maret menguraikan bagaimana banyak pertanggungjawaban dana yang melanggar undang - undang dan aturan hukum seperti:
1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.07/2010, tentang pelaksanaan penyaluran DAK bidang Pendidikan Tahun 2010.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah.
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara APBD.
5. Undang-undang Pemerintah Daerah No.32 Tahun 2004.
6. Undang-undang No.31 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang tindak pidana korupsi, khusus pasal 1, 2 dan 3.
Menurut Tengku Appan, di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 di situ jelas tercantum ketentuan umum (Pasal 1 butir 3) mengenai system pembagian keuangan yang adil ,proporsional, demokratis, transparan dan
efisien dalam rangka
penyelenggaraan Desentralisasi
dengan mempertimbangkan
potensi, kebutuhan dan
kebutuhan daerah serta
besaran pendanaan
penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Related Search
Berita KutacaneBerita Aceh TenggaraBerita Agara*
No comments
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !