Sidang, Pembacaan Putusan KIP Aceh Tenggara
Jakarta, DKPP - Usai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Kamis (9/8), Ketua dan anggota DKPP langsung menggelar rapat pleno guna menentukan agenda dan jadwal berikutnya. |
"Agenda pleno kali ini tak spesifik perkara Agara siang tadi, meski salah satu hal yang dibicarakan ya itu juga. Terkait sidang berikutnya, jika tiada aral melintang, akan digelar pembacaan putusan pada Senin 13 Agustus 2012 pukul 14.00 WIB. Itu rencana kami", kata anggota DKPP Pdt. Saut Hamonangan Sirait, usai mengikuti pleno, di lantai 5 Gd Bawaslu, tadi sore (9/8).
Seperti diketahui, sidang perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu ketua dan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara digelar pagi hingga siang tadi, yang dipimpin Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, dengan didampingi anggota DKK Pdt Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini. Satu anggota Prof Abdul Barie Azed sedang ada tugas lain.
"Surat panggilan kepada para pihak sedang disiapkan oleh staf. Mudah-mudahan sore ini bisa ditandatangani Pak Sekretaris (Nur Hidayat Sardini--redaksi) dan segera dikirim", imbuh mantan Wakil Ketua Panwaslu tahun 2004 tersebut. [Dio]
Sumber : http://www.bawaslu.go.id
Posting Berkaitan....
No comments
Kami siap menerima kritik dan saran dari anda !